Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISLAM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2019

Pengertian Arti Jenis-Jenis Hukum dan Penerima Hak Zakat


Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan zakat? Ditinjau dari segi istilah, pengertian zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, pengertian zakat adalah bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam upaya menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Al-quran dan Sunah. Itulah sebabnya setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib memberikan zakat kepada golongan yang membutuhkan.
Dalam hal ini, zakat merupakan suatu kewajiban (hukumnya wajib) bagi umat muslim yang mampu. Dalam pemberian zakat juga diatur mengenai batasan-batasannya, yaitu;
  • Jumlah zakat
  • Waktu pemberian zakat
  • Dan penerima zakat
Hukum Memberi Zakat
Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan arti zakat di atas, zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur utama berdirinya syariat Islam.
Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.
Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).
Jenis-Jenis Zakat

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan keduanya;

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.
Adapun besar zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.
Penerima Hak Zakat
Setelah memahami pengertian zakat dan jenis-jenisnya, selanjutnya kita juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Menurut kaidah Islam terdapat delapan golongan yang memiliki hak untuk mendapatkan zakat, yaitu:
  1. Fakir, yaitu golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
  2. Miskin, yaitu golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Amil, yaitu orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
  4. Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
  5. Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
  6. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
  7. Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
  8. Hamba sahaya, yaitu budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.
Kesimpulan
Dari penjelasan tentang pengertian zakat di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam dan memberikan manfaat bagi yang menerimanya. Selain itu, ada beberapa manfaat dari zakat, diantaranya adalah;
  • Dengan berzakat maka akan mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
  • Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.
  • Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
  • Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.
  • Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian zakat, jenis-jenis, hukum, serta pihak penerima zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Kamis, 14 Februari 2019

Ilmu yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim


Adalah pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.

Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.

Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya.

Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.

Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?

Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’, di mana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih.

Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan:

وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا
هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا

Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan
mengesahkan aqidah serta mensucikan hati
Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah
amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan

Inilah tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya.

Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah. Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.

Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya.

Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya untuk dipelajari mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal, tak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:

وكل من بغير علم يعمل
أعماله مردودة لا تقبل

Setiap orang yang beramal tanpa ilmu
Maka amalnya tertolak, tak diterima

Kedua, ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang dianut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.

Orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.

Ketiga, ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini wajib pula dipelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tidak hanya apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.

Sayid Bakri Al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Ashfiyâ’. Beliau menuturkan bahwa tak ada kelonggaran bagi seorang pun untuk tidak mengetahui ketiga ilmu tersebut. Inilah ilmu syariat yang bermanfaat. Tak cukup dengan memepelajari dan mengetahuinya saja. Orang yang telah mempelajarinya juga mesti mengamalkannya. Karena siapapun yang telah mengetahui ketiga ilmu ini tidak akan bisa selamat kecuali dengan mengamalkannya.

Ya, untuk mendapatkan keselamatan di akherat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akherat tak bisa lepas dari tiga hal: keyakinan atau aqidah yang benar, ibadah yang benar, dan hati yang bersih.

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih mengutamakan ketiga ilmu tersebut bagi para anaknya. Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum akil baligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga ilmu tersebut dibanding ilmu-ilmu lainnya. Ini dikarenakan ketika sang anak sudah menginjak masa akil baligh, yang artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya, maka ia sudah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yang akan memberinya pahala bila melakukannya dan memberinya dosa bila meninggalkannya. Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tidak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah dipelajari sejak dari kecil.

Bila sampai dengan akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan, maka orang tua akan ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, karena keteledorannya yang tak memberikan ilmu agama yang cukup saat sang anak masih belum baligh.

Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh. Tetapi adalah kerugian yang besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yang cukup bagi anak untuk kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dengan Tuhan dan sesama makhluk dengan baik dan benar.